Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten Jl. Syech Nawawi Al Bantani Palima Serang
Rabu, 28 November 2012
Sabtu, 24 November 2012
Biro Hukum
Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten yang berlokasi di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten Jl. Syech Nawawi Al Bantani Palima Serang. Mempunyai berbagai kewenangan terutama dalam hal perumusan kebijakan umum di bidang hukum dan perundang-undangan Daerah, pembinaan hukum dan perundang-undangan daerah, bantuan hukum, perlindungan Hak Asasi Manusia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil serta pendokumentasian hukum, penataan hukum dan perundang-undangan daerah, menyelenggarakan koordinasi pembuatan hukum dan perundang-undangan daerah, pengembangan hukum, perlindungan Hak Asasi Manusia, menyelenggarakan penatausahaan data dan informasi hukum dan perundang-undangan daerah. Sejak diberlakukannya Otonomi Daerah, maka Biro Hukum
sebagai salah satu Instansi Pemerintah diharuskan melakukan pembentukan,
susunan organisasi dan tata kerja pada Biro Hukum Setda Provinsi Banten untuk
mengelola sekaligus menghasilkan produk hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 menjadi Undang-Undang. Dalam hal ini
Pemerintah Pusat memberikan kewenangan dan kebijakan penuh kepada daerah dalam
mengelola dan mengatur anggaran dasar dan anggaran rumah tangga guna membangun
secara maksimal di daerah yang disesuaikan dengan potensi dan kemampuan
Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga kesejahteraan masyarakat dapat
terimplementasikan dengan baik.
Oleh karena itu,
dengan adanya Undang-Undang tersebut dapat dijadikan sebagai landasan dalam
membentuk peraturan perundang-undangan baik di tingkat pusat maupun di daerah,
sekaligus sebagai tertib pembentukan peraturan perundang-undangan dengan tahap
perencanaan, persiapan, teknik, penyusunan, perumusan, pembahasan, pengundangan
dan penyebarluasan.
Langganan:
Postingan (Atom)