Sabtu, 24 November 2012

Biro Hukum

Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten yang berlokasi di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten Jl. Syech Nawawi Al Bantani Palima Serang. Mempunyai berbagai kewenangan terutama dalam hal perumusan kebijakan umum di bidang hukum dan perundang-undangan Daerah, pembinaan hukum dan perundang-undangan daerah, bantuan hukum, perlindungan Hak Asasi Manusia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil serta pendokumentasian hukum, penataan hukum dan perundang-undangan daerah, menyelenggarakan koordinasi pembuatan hukum dan perundang-undangan daerah, pengembangan hukum, perlindungan Hak Asasi Manusia, menyelenggarakan penatausahaan data dan informasi hukum dan perundang-undangan daerah. Sejak diberlakukannya Otonomi Daerah, maka Biro Hukum sebagai salah satu Instansi Pemerintah diharuskan melakukan pembentukan, susunan organisasi dan tata kerja pada Biro Hukum Setda Provinsi Banten untuk mengelola sekaligus menghasilkan produk hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 menjadi Undang-Undang. Dalam hal ini Pemerintah Pusat memberikan kewenangan dan kebijakan penuh kepada daerah dalam mengelola dan mengatur anggaran dasar dan anggaran rumah tangga guna membangun secara maksimal di daerah yang disesuaikan dengan potensi dan kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terimplementasikan dengan baik.
      Oleh karena itu, dengan adanya Undang-Undang tersebut dapat dijadikan sebagai landasan dalam membentuk peraturan perundang-undangan baik di tingkat pusat maupun di daerah, sekaligus sebagai tertib pembentukan peraturan perundang-undangan dengan tahap perencanaan, persiapan, teknik, penyusunan, perumusan, pembahasan, pengundangan dan penyebarluasan.